HUMANISME DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KORUPSI DI INDONESIA

Authors : Rina Khairani Pancaningrum
article cite 3 Year 2015
source: Jurnal Komunikasi Hukum (JKH)
Abstract

Salah satu jenis kejahatan yang semakin sulit dijangkau oleh aturan hukum pidana ialah kejahatan korupsi. Bermula dari Peraturan penguasa perang pusat kepala Staf angkatan darat tanggal 16 April 1958 No. Prt/Peperpu/013/1958 beserta peraturan pelaksanaannya dan peraturan penguasa perang pusat kepala staf angkatan laut No. Prt/Z.I/I/7 tanggal 17 April 1958 hingga yang sekarang tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan ini terjadi untuk menjerat pelaku korupsi kelas kakap yang disebabkan oleh motif ekonomi atau karena rakus (Huruf b bagian Menimbang UU No. 20 Tahun 2001). Tidak mengherankan jika dewasa ini muncul istilah banalisme yang menyiratkan titik terendah moralitas pelaku koruptor. Kalau seseorang melakukan korupsi karena hendak memenuhi kebutuhan bertahan hidup (corruption by need), ia masih dimaklumi untuk itu, akan tetapi jika seseorang kaya dan memiliki jabatan penting di pemerintahan melakukan korupsi dan kebetulan terungkap, maka yang bersangkutan apes atau kurang beruntung. Hal demikian menunjukkan bahwa moralitas orang tersebut berada pada titik terendah, karena yang dipentingkan hanyalah aspek ekonomi semata. Kata Kunci : Korupsi, Humanisme, Moralitas.


Concepts :
Legal Studies and Policies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Legal and Policy Analysis in Indonesia
article cite 3 Year 2015 source Jurnal Komunikasi Hukum (JKH)
SDGs
Peace, Justice and strong institutions
Citations by Year
YearCount
2015 3