TRADISI MERARI’ SUKU SASAK DI LOMBOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors : Bustami Saladin
article cite 9 Year 2014
source: AL-IHKAM Jurnal Hukum & Pranata Sosial
Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang priadengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentukkeluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YangMaha Esa. Ikatan perkawinan merupakan ikatan suci yangberdasarkan nilai-nilai ketuhanan untuk membentuk keluargasakînah, mawaddah dan rahmah. Salah satu adat yang dipegangteguh oleh masyarakat Lombok adalah kawin lari. Dalam adatSasak pernikahan dengan cara kawin lari ini lebih populerdisebut dengan merari’. Oleh karena itu, Merari’ dalam bahasaIndonesia disebut dengan istilah kawin lari. Secaraterminologis, merari’ mengandung dua arti. Pertama, lari ataumelarikan. Ini adalah arti yang sebenarnya. Kedua, keseluruhanpelaksanaan perkawinan menurut adat Sasak. Bagi masyarkatSasak, merari’ berarti mempertahankan harga diri danmenggambarkan sikap kejantanan seorang pria Sasak, karena iaberhasil mengambil (melarikan) seorang gadis pujaan hatinya.Meskipun metode kawin lari ini tidak pernah dijelaskan didalam nash (al-Qur`an dan Hadits), tetapi bila ditinjau dariperspektif maqâshid al-syarî’ah, maka stutus hukum pernikahandengan metode kawin lari ini tetap sah. Karena dalamkelangsungan akad nikahnya tetap memenuhi syarat danrukun sebagaimana yang telah disyari’atkan Islam.


Concepts :
Gender and Women's Rights
Islamic Finance and Communication
Marriage and Family Dynamics
article cite 9 Year 2014 source AL-IHKAM Jurnal Hukum & Pranata Sosial
SDGs
Gender equality
Citations by Year
YearCount
2014 9