Abstract
Implementasi Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal (PADIA) dalam bentuk perizinan, menungkinkan masyarakat Adat selaku pemilik Pengetahuan Tradisional (PT) untuk menegosiasikan kepentingannya dengan pengguna PT sebelum dilakukannya pemanfaatan PT untuk tujuan tertentu. Tulisan ini berfokus pada masalah pengaturan PADIA dalam sistem hukum Internasional maupun Nasional dan bentuk PADIA yang ideal untuk melindungi PT Indonesia. Dalam lingkup Internasional pengaturan PADIA mengacu pada Konvensi-konvensi yang terkait dengan perlindungan Keanekaragaman Hayati, dan dalam lingkup Hukum Nasional, perlindungan PT masih mengacu pada rezim HKI, dimana tidak terdapat ketentuan kewajiban PADIA dalam rezim HKI yang dimaksud. Idealnya, PADIA dituangkan dalam suatu kontrak pemanfaatan yang memuat hak-hak dan kewajiban para Pihak termasuk mekanisme benefit sharing dan penyelesaian kontrak. Dengan demikian belum terdapat suatu Peraturan Perundang-undangan khusus yang mengatur PADIA dalam konteks perlindungan PT. Sehingga kontrak antara penyedia dengan pengguna PT menjadi suatu bentuk perlindungan hukum defensif untuk melindungi PT dari pemanfaatan tanpa hak.