Abstract
Penelitian hukum ini dilakukan karena aturan-aturan hukum yang mengatur secara khusus mengenai purchase order belum ada, dan masih mengacu pada peraturan umum yakni KUH Perdata. Beberapa perusahaan asuransi dengan alasan demi kemudahan dan efesiensi waktu lebih memilih menggunakan purchase order dalam transaksi bisnisnya. Maksud dan tujuan penelitian adalah untuk mengkaji atau menganalisis kedudukan purchase order dalam sistem perjanjian di Indonesia, serta untuk mengkaji atau menganalisis perlindungan hukum terhadap pengguna jasa asuransi dengan pengikatan menggunakan purchase order. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Konseptual dan pendekatan Undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan purchase order sebagai perjanjian tambahan memiliki kekuatan mengikat sebagaimana undang-undang bagi kedua belah pihak hal ini dengan mengacu pada KUH Perdata , dan merupakan suatu surat yang berharga yang berfungsi sebagai alat bukti di pengadilan. Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Perusahaan Asuransi memuat pasal-pasal yang menunjukkan adanya perlindungan terhadap pengguna asuransi dengan menggunaakan purchase order yakni pasal-pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban serta sanksi bagi tertanggung maupun penanggung.