Abstract
Lembaga mediasi adalah sarana untuk menyelesaikan sengketa atau perbedaan pendapat antara konsumen dengan pelaku usaha. Penelitian dalam penulisan tesis ini membahas masalah penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi pada BPSK dengan mediasi perbankan serta bagaimana persamaan dan perbedaan mediasi pada BPSK dengan mediasi perbankan. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimana penyelesaian sengketa konsumen pada BPSK dan mediasi perbankan dan untuk mengetahui dan menganalisis apa persamaan dan perbedaan penyelesaian sengketa konsumen pada BPSK dengan mediasi perbankan. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach dan comparative approach. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dalam penelitian ini, penulis dapat melihat beberapa hal dalam proses penyelesaian sengketa konsumen, yang pertama mengenai kekaburan norma dan pertentangan norma. Sedangkan pada mediasi perbankan kekhawatiran terhadap independensi lembaga mediasi perbankan yang keanggotaanya adalah merupakan pelaku usaha jasa keuangan itu sendiri. Kesimpulan yang diambil dalam tesis ini adalah Penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi pada BPSK bahwa pemanggilan pelaku usaha maupun saksi masih menjadi memiliki kelemahan. UUPK maupun Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001 tidak mengatur mekanisme jika pelaku usaha maupun saksi tidak hadir dan apa akibat hukumnya; Bahwa dalam pasal 55 UUPK mengenai batas waktu pemeriksaan sengketa wajib diputuskan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja, tidak memiliki akibat hukum jika dilampaui; Mekanisme pelaksanaan hasil mediasi berupa kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian belum diatur dalam UUPK maupun Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001; Penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi pada perbankan, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan belum mengatur mengenai tugas dan fungsi mediator dalam proses penyelesaian sengketa konsumen disektor perbankan;