PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN NON PERTANIAN DI KOTA MATARAM

Authors : Baiq Burdatun
article cite 12 Year 2016
source: Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Abstract

Dalam realita kehidupan bermasyarakat, seringkali penerapan hukum tidak efektif sehingga wacana ini menjadi perbincangan menarik untuk di bahas dalam perspektif efektifitas hukum. Artinya benarkah hukum yang tidak efektif atau pelaksana hukumkah sesungguhnya yang berperan untuk mengefektifkan hukum itu? Penegakan hukum adalah potensi dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman prilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun komitmen dalam penerapnnya sangat minim dari Pemerintah maupun Pemda. Dalam berbagai realita sosial kita dapat mengamati bahwa seringkali hukum tidak berdaya, pada dasarnya bukan karena aturan-aturan hukum itu sendiri, tetapi karena ulah atau tindakan manusia. Berbagai penyimpangan terhadap aturan-aturan hukum yang sudah jelas menunjukkan hukum tersebut belum mempunyai peran untuk melakukan pengendalian terhadap tindakan manusia. Perda Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 dalam implementasinya belum efektif sebagaimana terlihat dari alih fungsi lahan pertanian yang terus terjadi dan semakin tidak terkendali. Insentif ekonomi yang tertuang dalam peraturan tersebut masih dalam tataran normatif, sehingga relatif sulit untuk diimplementasikan di lapangan.Â


Concepts :
Legal Studies and Policies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Legal and Policy Analysis in Indonesia
article cite 12 Year 2016 source Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Citations by Year
YearCount
2016 12