Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dalam Melindungi Dana Nasabah Akibat Bank Gagal. Jenis penelitian yang dilakukakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.Adapun pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan ( Statute Approach ), Pendekatan Konsep (Conceptual Approach), dan Pendekatan Analitis (Analitcal Approach). Keberadaan LPS, menjadi penting guna mencegah kepanikan nasabah dengan jalan meyakinkan nasabah tentang keamanan simpanan sekalipun kondisi keuangan bank memburuk, disamping itu Lembaga Penjamin Simpanan memiliki dua fungsi utama yaitu menjamin simpanan nasabah dan melakukan penyelesaian atau penanganan Bank Gagal. Pada saat bank gagal LPS segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pengamanan aset bank sebelum proses likuidasi dimulai, yaitu menguasai dan mengelola aset bank, mengelola kewajiban bank dan berkoordinasi dengan BI, LPP, Kepolisian dan instansi terkait lainya inilah bentuk tanggung jawab LPS dalam melindungi dana nasabah yang diakibatkan Bank Gagal.
Concepts :
Access to Document
SDGs
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2018 | 2 |