Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai Pelaksanaan Pidana Pemnbayaran Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan yang diungkap dalam penelitian ini adalah; Apakah kendala pelaksanaan pidana pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi? Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa; Kendala pelaksanaan pidana pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi antara lain adalah; (a) Karena kasus korupsi dapat diungkapkan setelah berjalan dalam kurun waktu yang lama, sehingga sulit untuk menelusuri uang atau hasil kekayaan yang diperoleh dari korupsi; (b) Pelaku korupsi telah menghabiskan uang hasil korupsi atau mengalihkan dalam bentuk lain termasuk mengatasnamakan nama orang lain yang sulit terjangkau oleh hukum; (c) Terpidana tidak sanggup membayar uang pengganti, karena terpidana sudah pailit atau bangkrut, yakni terpidana tidak memiliki harta lagi untuk menutupi uang pengganti sejumlah yang dijatuhkan oleh hakim.
Concepts :
Access to Document
Open Access LinkSDGs
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2015 | 0 |