Abstract
Tesis ini berjudul Dasar Hukum Pemerintah Menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Dan Akibat Hukum Terhadap Hasil Pemeriksaan Yang Tidak Ditindaklanjuti, membahas tentang dasar hukum bagi Pemerintah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan akibat hukum terhadap pejabat pemerintah yang tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian normatif. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum bagi pemerintah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK adalah Pasal 23 E ayat (3) UUD NRI 1945 yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK, ketentuan tersebut diperjelas dengan Pasal 20 UUP3KN yang mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, sedangkan BPK bertugas memantau tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK oleh pejabat dan melaporkannnya kepada DPR. Pejabat yang tidak melaksanakan laporan hasil pemeriksaan BPK juga dapat diberikan sanksi administratif bahkan pidana. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUP3KN.
Concepts :
Access to Document
Open Access LinkSDGs
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2015 | 0 |