source:
Abstract
Tujuan pendidikan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, kemudian dijabarkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 ayat (6) yang menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, penyelenggaraan pendidikan di sekolah perlu dikelola secara baik agar menjadi sekolah yang efektif.
Concepts :
Pancasila Values in Education
Educational Curriculum and Learning Methods
Education and Character Development
article
cite 1
Year 2017
source
Access to Document
10.29303/jpap.v2i1.17Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2017 | 1 |