source: DOAJ (DOAJ: Directory of Open Access Journals)
Abstract
Tanah adalah sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia, untuk itu negara telah memberikan landasan kokoh sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945, atas dasar ketentuan itu maka lahirlah UUPA No. 5 Tahun 1950. Dalam UU tidak secara lengkap menyebut tentang tanah pecatu, namun dapat dikategorikan sebagai hak ulayat karena masih diatur dengan ketentuan hukum adat. Disamping itu pengakuan tanah pecatu dalam UUPA harus memenuhi dua syarat yaitu eksistensi dan pelaksanaannya sepanjang menurut kenyataannya masih ada dalam suatu daerah. Fungsinya diperuntukkan sebagai penghasilan kepala desa dan pejabat lainnya.<br /><br /><br /><br /><br />
Concepts :
Legal Studies and Policies
Legal and Social Justice Studies
Coastal Management and Development
article
cite 2
Year 2015
source DOAJ (DOAJ: Directory of Open Access Journals)
Access to Document
10.12345/ius.v3i8.215SDGs
Peace, Justice and strong institutions
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2015 | 2 |