Abstract
Masalah logis yang dikaji dalam paper ini adalah kesantunan berbahasa dalam sidang DPRD Lombok Barat masa sidang III tahun 2014 yang sekaligus merupakan subjek dan sumber data dalam kajian ini. Tujuan penelitian yang dilakukan ini untuk mendeskripsikan (2) prinsip kesantunan yang digunakan dalam sidang. Adapun teori kebahasaan yang digunakan dalam mencermati fenomena penggunaan bahasa oleh DPRD yakni kesantunan berbahasa oleh Grice dan Leech. Pengumpulan data dilakukan melalui metode observasi dengan teknik rekam yang selanjutnya ditranskripsikan dengan pencatatan, Berdasarkan penganalisisan, dapat disimpulkan bahwa pematuhan maksim kemurahan terdapat pada data tindak tutur representatif yang bermakna melaporkan; pematuhan maksim kerendahan hati terdapat pada data tindak tutur representatif yang bermakna melaporkan; pematuhan maksim cara pada tindak tutur direktif yang bermakna memohon izin; dan pematuhan maksim kebijaksanaan dengan tindak tutur direktif bermakna perintah.
Concepts :
Access to Document
10.20961/pras.v0i0.125Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2015 | 2 |