Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tugas asisten tenaga kesehatan dan implementasinya ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan sertamengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban asisten tenaga kefarmasian, pemilik apotek, tenaga kefarmasian dalam kelalaian pelaksanaan tugas yang dilakukan asisten tenaga kefarmasian. Manfaat penelitian terdiri dari manfaat akademis, teoritis dan praktis serta menggunakan penelitian normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi tugas asisten tenaga kefarmasian di beberapa apotek di Ibukota Kabupaten Sumbawa Besar tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2016tentangPenyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan.