Abstract
Penelitian ini bertujuan dan menganalisis tanggung jawab hukum dalam perspektif hukum pidana terhadap perlakuan salah dan penelantaran Anak oleh orang tua terutama Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini Pemilihan yaitu penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yaitu Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Kasus. Tanggung jawab hukum dalam perspektif hukum pidana terhadap perlakuan salah dan penelantaran Anak oleh orang tua terutama Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu dalam rangka mencapai kepastian hukum, maka bentuk tanggung jawab orang tua terhadap perlakuan salah dan penelantaran anak dalam perspektif hukum pidana terutama berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak adalah dengan cara Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak, dan, memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak. Sehingga Hak-Hak anak bisa dilindungi sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan merujuk pada konvensi Hak Anak.
Concepts :
SDGs
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2019 | 0 |