Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kebijakan hukum pidana tentang Pemilukada serentak dalam UU No. 10 Tahun 2016, Hal ini dikarenakan kebijakan pidana Pemilukada serentak saat ini tidak mampu menanggulangi dan mencegah tindak pidana Pemilukada secara serentak meski sudah dilakukan perubahan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan Kasus. Berdasarkan hasil penelitian yang disimpulkan bahwa Kebijakan hukum pidana Pemilukada serentak yaitu sistem rumusan pidana: kesalahan/asas culpabilitas (unsur subjektif dan objektif) terdiri dari Tahapan pemutahiran daftar pemilih, Pencalonan, Kampanye, Pengadaan dan Pendistribusian Logistik, Pemungutan dan Penghitungan Suara,Pasca Pemungutan Suara, dan Luar Tahapan (Pasal 177A s/d 198A) Sistem Pertanggungjawaban Pidana Pelaku tindak pidana Pemilukada yaitu individu/orang dan Badan hukum: Pemilih,Penyelenggara, Peserta (Calon Gubernuer/Kab/Kota) Pemilukada dan lembaga pemantau pemilihan. Sistem Perumusan, Jenis, dan Lamanya Sanksi Pidana/Pidana: secara alternatif dengan pidana pokok secara tunggal, Jenis sanksi pidana ( strafsoort ) terdiri dari pidana penjara dan denda. Lama sanksi: Batas minimum paling singkat 12 bulan dan paling lama 144 bulan. UU Pemilkuada tidak mengenal dengan sanksi pidana Tahunan melainkan Bulanan .
Concepts :
SDGs
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2019 | 0 |