Abstract
Penelitian ini berjudul Kedudukan Mediator Dalam Penyelesaian Perselisihan Industrial. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis bagaimana karakteristik penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh mediator dan menganalisis bagaimana kekuatan hukum anjuran tertulis yang dikeluarkan oleh mediator. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan untuk menjawab permasalahan adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Bahan-bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisa dengan menggunakan beberapa teknik yaitu :Teknik argumentasi dan penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh mediator wajib dilaksanakan jika para pihak yang berselisih tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut secara bipartit, dan para pihak tidak memilih penyelesaian sengketa melalui konsiliasi maupun arbitrase. Mediator hubungan industrial berbeda dengan mediator pada umumnya dimana dalam mediator hubungan industrial hanya pegawai negeri sipil pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang dapat menjadi mediator karena adanya campur tangan pemerintah dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial oleh mediator. Kekuatan hukum anjuran tertulis yang dibuat oleh mediator dan disepakati oleh para pihak yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Bersama dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama memiliki kekuatan hukum eksekutorial
Concepts :
SDGs
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2021 | 2 |