KEDUDUKAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Authors : Iwin Iwin
article cite 2 Year 2021
source: MEDIA BINA ILMIAH
Abstract

Penelitian ini berjudul Kedudukan Mediator Dalam Penyelesaian Perselisihan Industrial. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis bagaimana karakteristik penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh mediator dan menganalisis bagaimana kekuatan hukum anjuran tertulis yang dikeluarkan oleh mediator. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan untuk menjawab permasalahan adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Bahan-bahan hukum yang  telah terkumpul kemudian dianalisa dengan menggunakan beberapa teknik yaitu :Teknik argumentasi  dan penafsiran  hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh mediator wajib dilaksanakan jika para pihak yang berselisih tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut secara bipartit, dan para pihak tidak memilih penyelesaian sengketa melalui konsiliasi maupun arbitrase. Mediator hubungan industrial berbeda dengan mediator pada umumnya dimana dalam mediator hubungan industrial hanya pegawai negeri sipil pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang dapat menjadi mediator karena adanya campur tangan pemerintah dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial oleh mediator. Kekuatan hukum anjuran tertulis yang dibuat oleh mediator dan disepakati oleh para pihak yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Bersama dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama memiliki kekuatan hukum eksekutorial


Concepts :
Legal Studies and Policies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Marriage and Family Dynamics
article cite 2 Year 2021 source MEDIA BINA ILMIAH
SDGs
Peace, Justice and strong institutions
Citations by Year
YearCount
2021 2