Abstract
Penelitian ini untuk menganalisis permasalahan hukum pengawasan OJK dalam konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah menurut hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan kepustakaan, yang dikumpulkan melalui studi dokumen dan kepustakaan, untuk dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui metode interpretasi untuk membangun argumentasi dengan cara preskripsi dan menyimpulkan secara deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan pengawasan OJK dalam konversi Bank NTB Syariah diatur dalam UU 10/1998, UU 21/2008, UU 21/2011, UU 23/1999, UU 40 Tahun 2007, UU 23 Tahun 2014, PP 54/2017, POJK 64/POJK.03/2016, dan Perda 8/2018, yang dalam pelaksanaan pengawasan oleh OJK, masih ada permasalahan hukum, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik norma pengaturan pengawasan oleh OJK, Bank Indonesia, Pemerintah Daerah, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, disebabkan oleh belum adanya peraturan khusus yang mengatur pengawasan Bank Syariah milik pemerintah daerah.
Concepts :
Access to Document
SDGs
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2021 | 4 |