Abstract
Convention on The Rights of the Child adalah salah satu konvensi Internasional yang mengajak negara-negara ratifikasi untuk memenuhi segala macam hak anak. Indonesia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi terus berupaya untuk memenuhi segala hak anak melalui regulasi–regulasi yang dibentuk. Penelitian ini akan melihat pelanggaran hak anak yang terjadi di Provinsi Riau melalui kejahatan transnasional berupa Child Trafficking . Permasalahan ini sangat sulit untuk diselesaikan,tetapi dengan Indonesia yang telah meratifikasi konvensi internasional tersebut maka Indonesia wajib menghentikan segala bentuk aksi Child Trafficking di Riau. Penelitian yang menggunakan metodologi penelitian dari studi kasus dan studi pustaka ini akan menganalisa fenomena pada tahun 2015. Hasil temuan dari penelitian ini adalah untuk melihat apa saja dan sejauh mana upaya Indonesia dalam mengimplementasikan ratifikasi Konvensi Internasional tentang hak anak di provinsi Riau.
Concepts :
Access to Document
SDGs
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2021 | 0 |