Abstract
Penangkapan bibit lobster berdampak terhadap perubahan sosial dan ekonomi nelayan kecil. Namun secara ekologi akan terjadi penurunan stok bibit lobster akibat tingginya effort, karena faktor ekonomi yang menguntungkan. Apabila ekspor bibit lobster dibuka seperti sebelum era Permen-KP Nomor 56, dikhawatirkan kinerja ekonomi lobster dan keberlanjutan sumber daya lobster di alam terancam. Padahal, ketersediaan benih dan sumber daya lobster di alam jadi kunci utama keberlanjutan ekonomi lobster saat ini dan mendatang Untuk menjaga keberadaan bibit lobster tetap lestari, Pemerintah mengeluarkan peraturan Permen-KP No.1/2015 jo Permen-KP No.56/2016 tentang larangan penangkapan bibit lobster. Tujuan penelitian ini adalah: 1 ) mengetahui persepsi nelayan kecil tentang Permen-KP No.1/2015 jo Permen-KP No.56/2016, 2) menghitung kerugian sosial nelayan kecil pasca kebijakan larangan larangan penangkapan bibit lobster, 3) menghitung kerugian ekonomi nelayan kecil pasca kebijakan larangan penangkapan bibit lobster. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan studi kasus. Selain wawancara dengan responden juga dilakukan dengan metode Focus Group Disccussion (FGD). Jumlah responden ditentukan sebanyak 30 orang secara Simple Random Sampling . Analisis data yang digunakan terdiri dari analisis deskriptif berbasiskan tabulasi, dan setelah diolah kemudian disajikan dalam bentuk tabel, analisis Hari Kerja Orang (HKO) dan analisis Biaya dan Pendapatan. Hasil penelitian menunjukkan : 1) Persepsi nelayan yang paling dominan adalah Permen KP tersebut perlu ditinjau kembali, kondisi sosial ekonomi nelayan menurun, sosialisasi yang kurang dan kompensasi yang diberikan oleh pemerintah tidak sesuai dengan harapan nelayan, 2) Kerugian sosial nelayan kecil dalam hal penyerapan tenaga kerja sebesar 153,30 HKO/ tahun, 3) Kerugian ekonomi yaitu hilangnya pendapatan nelayan kecil sebesar Rp 112.569.000/tahun
Concepts :
Access to Document
SDGs
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2021 | 1 |