Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui aturan tentang gadai tanah pertanian menurut Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian serta menganalisa dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Nomor : 48/Pdt.G/2011/PN.Pra terkait dengan gadai tanah pertanian. Penelitian dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan-alasan yang diajukan Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yang dijadikan dasar hukum oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.
Concepts :
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2021 | 0 |