Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji, menelaah, dan mengetahui solusi jika terjadi sengketa dari segi tinjauan hukum perdata internasional dalam penyelesaian sengketa kontrak ekspor meubel. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Adapun hasil penelitian ini adalah penyelesaian sengketa ekspor dilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional (BANI). Penyelesaian ini melibatkan pihak ketiga. Negara yang dijadikan pihak ketiga adalah negara yang perekonomiannya maju supaya tidak terjadi conflict of interest. Pada penyelesaian melalui BANI, klausul penyelesaiannya sudah ada sejak perjanjian dibuat. Selain melalui BANI, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui International of Camber Commerce (ICC) atau Kamar Dagang Industri.