ASPEK HUKUM PERALIHAN BANK NTB KONVENSIONAL MENJADI BANK NTB SYARIAH

Authors : Yeni Trisnawati; Diangsa Wagian
article cite 2 Year 2021
source: Private Law
Abstract

Penelitian ini bertujuan membahas dua permasalahan yaitu dasar hukum dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peralihan Bank Konvensional menjadi Bank Syariah. Penelitian ini menggunakan metode hukum Empiris dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-Undangan, Konspetual dan Sosiologis. Dari hasil penelitian didapat bahwa dasar hukum terjadinya peralihan yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bnak Syariah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2018 tentang Konversi PT. Bank NTB Menjadi PT. Bank NTB Syariah dan faktor-faktor yang menyebabkan peralihan yaitu karena mayoritas penduduk Nusa Tenggara Barat beragama Islam sehingga kebutuhan akan jasa perbankan syariah serta ingin memperkenalkan halal destinastion untuk mengembangkan potensi ekonomi daerah.


Concepts :
Islamic Finance and Banking Studies
SMEs Development and Digital Marketing
Islamic Finance and Communication
article cite 2 Year 2021 source Private Law
Citations by Year
YearCount
2021 2