Kajian Yuridis Badan Bank Tanah dalam Hukum Agraria Indonesia

Authors : Kafrawi Kafrawi; Rachman Maulana Kafrawi
article cite 6 Year 2022
source: Perspektif Hukum
Abstract

Masalah pengadaan tanah merupakan masalah yang selalu muncul dalam kegiatan-kegiatan pembangunan. Munculnya spekulan tanah yang mengambil keuntungan dalam proyek pembangunan infrastruktur. Pada akhirnya hal tersebut menyebabkan proyek pembangunan menjadi sulit dilaksanakan, dan bahkan gagal atau terbengkalai sama sekali. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pemerintah membentuk badan bank tanah yang berfungsi sebagai pengelola tanah. Hasil dari penelitian ini adalah Eksistensi badan bank tanah telah ada baik secara konstitusional dalam sistem hukum agraria Indonesia, yakni dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang kemudian secara implisit termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA. Badan bank tanah merupakan bentuk dari kewenangan Hak Menguasai Negara atas Tanah (HMN) yang menyelenggarakan fungsi sebagai pengelola tanah (land manager). Pengaturan badan bank tanah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menempatkan investasi sebagai prioritas utama, di samping terdapat beberapa tujuan lain, seperti kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan serta reforma agraria. Hal ini berbeda dengan konsep bank tanah di beberapa negara lain, seperti Belanda, Swedia dan Amerika Serikat yang secara garis besar terfokus pada kesejahteraan. Penyelenggaraan bank tanah di negara-negara tersebut sangatlah tergantung pada kebutuhan masyarakat di suatu wilayah tertentu, dikarenakan hal itulah yang akan menentukan tujuan dan fokus dari bank tanah secara spesifik.


Concepts :
Legal Studies and Policies
Marriage and Family Dynamics
Coastal Management and Development
article cite 6 Year 2022 source Perspektif Hukum
SDGs
Partnerships for the goals
Citations by Year
YearCount
2022 6