source: Jurnal Risalah Kenotariatan
Abstract
Pemberian jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, pertama-tama memerlukan tersedianya perangkat hukum tertulis lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuannya. Setiap hak atas tanah yang telah didaftarkan, akan diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan yang berada disetiap daerah Kabupaten/Kota, kekuatan hukum sertifikat merupakan alat bukti yang kuat, selama tidak dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar sepanjang data yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
Concepts :
Legal Studies and Policies
Legal and Social Justice Studies
Coastal Management and Development
article
cite 1
Year 2022
source Jurnal Risalah Kenotariatan
SDGs
Peace, Justice and strong institutions
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2022 | 1 |