Kekuatan Hukum Surat Pemilikan Sementara Sebagai Alat Bukti Dalam Pemberian/Penyerahan Hak Atas Tanah

Authors : Mualifah Mualifah; Lewis Grindulu; Muhammad Jailani
article cite 1 Year 2022
source: Jurnal Risalah Kenotariatan
Abstract

Pemberian jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, pertama-tama memerlukan tersedianya perangkat hukum tertulis lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuannya. Setiap hak atas tanah yang telah didaftarkan, akan diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan yang berada disetiap daerah Kabupaten/Kota, kekuatan hukum sertifikat merupakan alat bukti yang kuat, selama tidak dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar sepanjang data yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.


Concepts :
Legal Studies and Policies
Legal and Social Justice Studies
Coastal Management and Development
article cite 1 Year 2022 source Jurnal Risalah Kenotariatan
SDGs
Peace, Justice and strong institutions
Citations by Year
YearCount
2022 1