Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dasar pertimbangan hukum Hakim yang dikaitkan dengan penetapan Pengadilan Negeri Malang Nomor 599/Pdt.P/2017/PN.Mlg dan waktu pembuatan perjanjian kawin menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) serta menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini, adapun yang menjadi dasar pertimbangan hukum Hakim dalam penetapan Nomor 599/Pdt.P/2017/PN.Mlg didasari dengan adanya akta perjanjian kawin yang dibuat dihadapan Notaris berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU/XIII/2015 yang mana perjanjian kawin dapat dibuat setelah perkawinan dilangsungkan. Sedangkan waktu pembuatan perjanjian kawin berdasarkan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 yang memutuskan perjanjian kawin dapat dibuat pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan dapat disahkan oleh Pengawai Pencatat Perkawinan atau Notaris.
Concepts :
SDGs
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2022 | 0 |