Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian perkara dalam wanprestasi perjanjian pemeliharaan burung walet berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Selong nomor 134/PDT.G/2020 dan akibat hukum yang timbul karena wanprestasi perjanjian burung walet dalam putusan Pengadilan Negeri Selong nomor 134/PDT.G/2020. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan analisis (Analytical Approach). Proses penyelesaian perkara dalam kasus wanprestasi perjanjian pemeliharaan burung walet adalah melalui pengadilan. Akibat hukum yang ditimbulkan dalam wanprestasi perjanjian pemeliharaan burung walet adalah ganti rugi yang diberikan oleh pihak tergugat kepada pihak penggugat dan hakim menggabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh penggugat selaku pihak yang mengalami wanprestasi.
Concepts :
SDGs
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2022 | 0 |