Tradisi Merariq dalam Kacamata Hukum Adat dan Hukum Islam

Authors : Fathul Hamdani; Ana Fauzia
article cite 14 Year 2022
source: Jurnal Hukum Lex Generalis
Abstract

Salah satu tradisi yang masih dilestarikan oleh masyarakat Suku Sasak di Lombok adalah tradisi Merariq (kawin lari). Tradisi ini merupakan tradisi unik dan khas, sebab umumnya masyarakat menganggap kawin lari sebagai pelangaran terhadap hukum adat, seperti Batak, Bali, Bugis, Makasar, Sumbawa dan Mandar. Tujuan penelitian ini yaitu mengkaji hubungan antara hukum adat dan Hukum Islam, serta bagaimana pandangan terhadap tradisi Merariq ditinjau dari kacamata hukum adat dan Hukum Islam. Hasil penelitian mengetengahkan bahwa hukum adat dan Hukum Islam saling melengkapi tanpa kehilangan identitas masing-masing. Misalnya sebelum UU Perkawinan berlaku, maka dalam perkawinan bagi umat Islam, Hukum Perkawinan Islam merupakan tolok ukur bersama-sama dengan Hukum Perkawinan Adat. Kemudian terkait tradisi Merariq, sesungguhnya sudah dianut oleh masyarakat Suku Sasak sejak zaman dahulu. Adapun dalam prosesnya, tradisi Merariq juga tetap mengacu pada Syari’at Islam.


Concepts :
Legal Studies and Policies
Cultural and Religious Practices in Indonesia
Islamic Finance and Communication
article cite 14 Year 2022 source Jurnal Hukum Lex Generalis
Citations by Year
YearCount
2022 14