Upaya Hukum Terhadap Perkawinan Orang Dalam Gangguan Jiwa

Authors : Zulhizah Febriansyah; Lalu Hadi Adha
article cite 2 Year 2022
source: Private Law
Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan perkawinan yang dilakukan oleh orang dalam gangguan jiwa dan untuk mengetahui upaya hukum yang ditempuh terhadap perkawinan orang dalam gangguan jiwa. Jenis penelitian menggunakan penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan perkawinan orang dalam gangguan jiwa adalah tidak sah karena tidak memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan. Upaya hukum yang ditempuh terhadap perkawinan orang dalam gangguan jiwa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Komplikasi Hukum Islam, yaitu: pencegahan perkawinan, dan pembatalan perkawinan.


Concepts :
Legal Studies and Policies
Gender and Women's Rights
Marriage and Family Dynamics
article cite 2 Year 2022 source Private Law
SDGs
Peace, Justice and strong institutions
Citations by Year
YearCount
2022 2