Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab secara perdata pihak pengusaha gelondongan emas terhadap pencemaran lingkungan akibat limbah merkuri dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menanggulangi dan melindungi lingkungan akibat kegiatan pertambangan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan kegiatan pengolahan emas di Desa Lalar Liang ini tidak memiliki izin dan dilakukan secara liar dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan upaya preventif dan upaya refresif yaitu menerbitkan perda, sosialisasi, pengasan, dan mengatasi pencemaran lingkungan akibat tambang ilegal yaitu dengan cara melakukan pengalihan pekerjaan atau profesi, melakukan pengurangan penggunaan merkuri. Namun ketgiatan ini tetap dilakukan karena membantu perekonomian masyarakat agar tetap bisa melangsungkan hidupnya.
Concepts :
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2022 | 0 |