Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan Kredit Usaha Rakyat menurut Peraturan Kitab Undang-Undang Perdata, Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan juga mengetahui pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Pada masa Pandemi Covid-19. Jenis Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif-Empiris menggunakan dua macam metode, yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini dapat penulis simpulkan yaitu berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor SE.22-DIR/KRD/03/2019 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Debitur KUR Terdampak Covid-19 mengatur ketentuan Teknis dan Pelaksanaan dalam Kredit Usaha Rakyat yang memuat Kriteria Debitur Kredit Usaha Rakyat dan Putusan Restruk Kredit Usaha Rakyat.