Abstract
Penelitian ini untuk mengkaji tentang perlindungan dan kedudukan hukum pemerintah daerah atas penelantaran aset daeran untuk kepentingan investasi oleh pihak ketiga atau Investor. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pendayagunaan aset daerah untuk kepentingan investasi harus dapat dimaksimalkan oleh investor, aset tersebut penting untuk meningkatkan pendapat asli daerah oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki wewenang dan posisi yang strategis untuk seara tegas memutus kontrak dengan investor yang secara jelas gagal mendayagunakan aset daerah untuk kepentingan investasi. Dengan prinsip exeptio non ademplenti contractus pemerindah daerah dapat memutus kontrak secara sepihak kepada investor yang tidak memenuhi terlebih dahulu prestasi sebagaimana yang diperjanjikan.
Concepts :
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2022 | 0 |