Kepastian Hukum Pasca Dihapusnya Pasal 59 Ayat (2) Dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

Authors : Riska Ari Amalia; M Saoki Oktava
article cite 1 Year 2021
source: Jurnal Fundamental Justice
Abstract

Dihapusnya Pasal 59 ayat (2) dari Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi membuat polemik terhadap ketidakpastian hukum Putusan Mahkamah Konstitusi berkembang, padahal Pasal 59 tersebut menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi wajib ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden sehingga penulis ingin menganalisis kepastian hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Pasca Dihapusnya Pasal 59 dari Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan penelitian konseptual (conceptual approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan penelitian adalah sifat putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan final yang langsung memiliki kekuatan hukum sejak saat dibacakan sudah menjamin kepastian hukum Putusan Mahkamah Konstitusi.


Concepts :
Legal Studies and Policies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Legal and Policy Analysis in Indonesia
article cite 1 Year 2021 source Jurnal Fundamental Justice
SDGs
Peace, Justice and strong institutions
Citations by Year
YearCount
2021 1