Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online (perbandingan Uni Eropa dan Malaysia)

Authors : Farhan Farhan; Maulidya Rahmi Aulia; Fathul Hamdani; Ni Luh Vinna Puja Astuti; Hendar Amru Haekal Fiqry
article cite 15 Year 2022
source: Indonesia Berdaya
Abstract

Kurang eksplisitnya pengaturan tentang perlidungan data pribadi nasabah menyebabkan terancamnya keamanan para pengguna jasa fintech. Indonesia semestinya mempunyai regulasi mengenai fintech seperti di Uni Eropa dan Malaysia. Meskipun Malaysia mengatur mengenai fintech syariah bukan fintech konvensional tetapi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan fintech konvensional. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji bagaimana konsep pengaturan fintech di Uni Eropa dan juga Malaysia dalam upaya reformasi pengaturan perlindungan data pribadi korban pinjaman online di Indonesia. Penulisan artikel ini menggunakan pendekatan mikro, yakni dengan menganalisis konsep dan norma dari perlindungan bagi korban pinjaman online. Hasil penelitian mengetengahkan bahwa regulasi fintech yang diterapkan di Indonesia masih hanya sebatas mengatur sanksi administratif terhadap penyelenggara berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin. Sehingga perlu adanya legal reform terkiat fintech di Indonesia seperti yang diterapkan Uni Eropa dan Malaysia dengan membentuk lembaga pengawasan serta memberikan kewenangan yang sangat luas bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan online untuk bisa dimuat dalam aturan hukum setingkat undang-undang.


Concepts :
Legal and Social Justice Studies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Legal and Policy Analysis in Indonesia
article cite 15 Year 2022 source Indonesia Berdaya
Citations by Year
YearCount
2022 15