Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi terhadap perjanjian pembangunan perumahan Nomor 694/PK/Pdt/2017 serta akibat hukumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yaitu penelitian hukum yuridis juga penelitian hukum doktrinal. Hasil penelitian menyebutkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi sebagaimana yang tertuang dalam: 694/PK/Pdt/2017 berdasar pada pertimbangan hakim dari amar putusan pengadilan sebelumnya serta peraturan yang mengatur tentang wanprestasi; (2) Akibat hukum yang timbul dari perkara wanprestasi ini adalah perjanjian tersebut dibatalkan secara sah dan Pihak Pemohon Peninjauan Kembali membayar kerugian yang diderita oleh Termohon Peninjauan Kembali, bunga serta membayar biaya perkara yang dijatuhkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali.
Concepts :
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2023 | 0 |