Perlindungan Kerja Bagi Pekerja Harian Lepas Di Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat

Authors : Zaeni Asyhadie; Lalu Hadi Adha; Rahmawati Kusuma
article cite 0 Year 2022
source: Jurnal Risalah Kenotariatan
Abstract

Perlindungan kerja merupakan “perlindungan” yang melekat pada suatu hubungan kerja, yaitu hubungan antara Pengusaha/Pemberi Kerja dengan pekerja/Buruh, demikian pula dengan Pekerja harian Lepas yang upahnya didasarkan atas kehadirannya secara harian. Perlindungan kerja itu ada 3 (tiga) hal, dan yang paling diperlukan umumnya adalah perlindungan atas jaminan sosial tenaga kerja, sebagai suatu jenis perlindungan untuk mengatasi atau setidak-tidaknya mengurangi risiko kerja. Untuk mensosialisasikan perlindungan kerja di atas maka telah dilaksanakan penyuluhan hukum berdasarkan Surat Tugas Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, No. 3630 /UN18.F3/PP/2022 tanggal 28 Juni 2022 di Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, tanggal 29 Agustus 2022 Penyuluhan dilakukan dengan tatap muka secara langsung dengan para audience yang terdiri dari para pemuda, tokoh masyarakat dan aparat Kampung dan desa.


Concepts :
COVID-19 Prevention and Impact
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Legal and Policy Analysis in Indonesia
article cite 0 Year 2022 source Jurnal Risalah Kenotariatan
SDGs
Decent work and economic growth
Citations by Year
YearCount
2022 0