Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kesusilaan yang Dilakukan Melalui Bahasa

Authors : Laely Wulandari; Syamsul Hidayat; Abdul Hamid
article cite 0 Year 2022
source: Jurnal Jatiswara
Abstract

Kejahatan Kesusilaan kasusnya mengalami trend yang terus meningkat. Kejahatan ini tidak hanya dilakukan dengan sarana fisik berupa tindakan tapi juga dengan sarana Bahasa , baik bahasa lisan maupun tertulis. Kejahatan Kesusilaan dengan bahasa ini seringkali dianggap sepele oleh masyarakat padahal efeknya juga sama bahayanya dengan kejahatan kesusilaan yang mempergunakan Fisik. Kebijakan hukum pidana dalam mengatur kejahatan kesusilaan yang mempergunakan bahasa saat ini tidak ada yang secara jelas mengatur bagaimana bahasa masuk menjadi unsur dalam tindak pidana ini. Dalam KUHP, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Pornografi dan UU Tindak Pidana Kekerasan seksual, Tindak pidana kesusilaan menggunakan bahasa ini unsur bahasanya tertuang berupa kata kata “ancama kekerasan”, “penggunaan tulisan”, “Penggunaan suara”, dan “pernyataan”. Kebijakan hukum pidana yang akan datang haruslah memperhatikan unsur bahasa secara tegas dalam tindak pidana kesusilaan, pembuktian yang berpihak kepada korban dan penyelesaian yang tidak menyebabkan korban mempunyai keberanian untuk melapor dan Pelaku mendapat sanksi yang pidana yang sepadan dengan perbuatan. Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah jenis tindak pidana kesusilaan dengan mempergunakan bahasa berkurang dan dapat ditangani dengan baik


Concepts :
Legal Studies and Policies
Legal and Social Justice Studies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
article cite 0 Year 2022 source Jurnal Jatiswara
SDGs
Peace, Justice and strong institutions
Citations by Year
YearCount
2022 0