Analisis Unsur Diskresi Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022

Authors : Kaharudin Kaharudin; Riska Ari Amalia
article cite 2 Year 2022
source: Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Abstract

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah menginstruksikan kepada 30 (tiga puluh) Kementerian/Lembaga untuk menindaklanjuti agar kepesertaan BPJS menjadi syarat wajib dalam pelayanan publik. Instruksi tersebut merupakan peraturan kebijaksanaan yang berisi diskresi dalam menafsirkan UU SJN dan UU BPJS. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui diskresi memiliki Batasan dan untuk mengetahui instruksi presiden tersebut memenuhi syarat diskresi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep yang ditunjang oleh bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa diskresi dibatasi AAUPB dan asas legalitas, serta Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tidak memenuhi syarat diskresi karena bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


Concepts :
Public Administration in Developing Nations
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Legal and Policy Analysis in Indonesia
article cite 2 Year 2022 source Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
SDGs
Peace, Justice and strong institutions
Citations by Year
YearCount
2022 2