Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Penanaman Modal Asing Menurut Hukum Positif di Indonesia

Authors : Dewi Juliana; Djumardin Djumardin; Arba Arba
article cite 2 Year 2023
source: Indonesia Berdaya
Abstract

Penelitian ini bertujuan pertama, untuk mengetahui dan dapat memberikan suatu gambaran yang sangat jelas tentang pelaksanaan pembubaran Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing menurut hukum positif, dan kedua untuk menganalisis akibat hukum pembubaran Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing perseroan terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, UU Penanaman Modal memberikan kewenangan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi pelaksanaan pembubaran. PT PMA melaporkan pembubaran kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan penyerahan surat izin usaha. Kedua, Implikasi hukum dari pembubaran PT PMA di Indonesia mencakup kewajiban melaporkan pembubaran menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kewajiban membayar seluruh kewajiban perusahaan yang diatur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pembagian asset yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemutusan hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan berakhirnya kontrak bisnis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Data Pribadi.


Concepts :
Occupational Health and Safety Management
Management and Optimization Techniques
Indonesian Legal and Regulatory Studies
article cite 2 Year 2023 source Indonesia Berdaya
SDGs
Partnerships for the goals
Citations by Year
YearCount
2023 2