Kedudukan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) dalam Tindak Pidana TPPU (Studi Putusan Nomor 516/Pid.Sus/2022/PN Mataram)

Authors : Hariadi Rahman; Ufran Ufran; Lalu Parman
article cite 0 Year 2023
source: Indonesia Berdaya
Abstract

Penelitian ini bertujuan pertama ntuk menegetahui Dasar Konstitusional Pengaturan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Kedua Untuk mengetahui Bagaimana bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Pengadilan Negeri Mataram. Ketiga untuk mengetahui bagaimana aturan Undang-Undang terkait narkotika yang bisa menjadi tindak pidana asal sebagai dasar Terjadinya tindak pidana pencucian uang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 mengenai pembuktian tindak pidana asal sudah memenuhi semua aspek yang harus ada dalam suatu putusan hakim terkait dengan aspek materiil dan aspek penalaran hukum. Kedua Aspek Penalaran Hukum, penyusun melihat kedua Majelis Hakim dalam melakukan penalaran hukum tidak melihat metode lain seperti metode interpretasi, metode argumentasi dan metode eksposisi serta hanya berdasar pada bunyi pasal dalam undang-undang saja. Sehingga dua Majelis Hakim hanya memperhatikan anggapannya yaitu tidak mungkin ada pencucian uang tanpa adanya tindak pidana asal, oleh karena itu menurutnya harus dibuktikan.


Concepts :
Legal Studies and Policies
Legal and Social Justice Studies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
article cite 0 Year 2023 source Indonesia Berdaya
SDGs
Peace, Justice and strong institutions
Citations by Year
YearCount
2023 0