Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perkawinan beda agama, dasar pertimbangan hakim dan untuk mengetahui kedudukan anak perkawinan beda agama. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitiannya: 1) Pengaturan perkawinan beda agama yaitu KUHPerdata, HOCI, Staatsblad No.158/1898, UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, Inpres No. 9/1991 tentang KHI, Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.1400/K/Pdt/1986, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XII/2014. 2) Dasar pertimbangan hakim yaitu pemohon telah melakukan perkawinan di Gereja Kristen Nusantara sesuai Pasal 2 Ayat (2) UU. No. 1/1974. 3) Kedudukan anak hasil perkawinan beda agama adalah anak yang tidak sah berdasarkan Pasal 42 UU No. 1/1974 dan Pasal 99 KHI.
Concepts :
SDGs
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2023 | 1 |