Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Authors : Dewi Andriani; M. Yazid Fathoni; Sahruddin Sahruddin
article cite 1 Year 2023
source: Private Law
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perkawinan beda agama, dasar pertimbangan hakim dan untuk mengetahui kedudukan anak perkawinan beda agama. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitiannya: 1) Pengaturan perkawinan beda agama yaitu KUHPerdata, HOCI, Staatsblad No.158/1898, UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, Inpres No. 9/1991 tentang KHI, Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.1400/K/Pdt/1986, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XII/2014. 2) Dasar pertimbangan hakim yaitu pemohon telah melakukan perkawinan di Gereja Kristen Nusantara sesuai Pasal 2 Ayat (2) UU. No. 1/1974. 3) Kedudukan anak hasil perkawinan beda agama adalah anak yang tidak sah berdasarkan Pasal 42 UU No. 1/1974 dan Pasal 99 KHI.


Concepts :
Legal Studies and Policies
Legal and Social Justice Studies
Marriage and Family Dynamics
article cite 1 Year 2023 source Private Law
SDGs
Peace, Justice and strong institutions
Citations by Year
YearCount
2023 1