Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan Peraturan daerah NTB No 5 tahun 2021 di masyarakat mengenai pernikahan dini di Kabupaten Bima. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Empiris, dengan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Adapun faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini antara lain : orang tua, pergaulan bebas, adat, pendidikan dan ekonomi.Hasil dari penelitian ini yaitu bagaimana proses penerapan Peraturan Daerah NTB no 5 tahun 2021 dalam pencegahan pernikahan dini yang terjadi dalam masyarakat Bima dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pencegahan pernikahan dini di Kabupaten Bima. Pemerintah daerah KUA bekerjasama dengan pemerintah kecamatan, desa, kelurahan dan masyarakat dalam mensosialisasikan pernikahan dini serta dampaknya.
Concepts :
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2023 | 0 |