Kedudukan Perkawinan Beda Agama Yang Telah Di Catatkan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam

Authors : Annisa Nailis Saadah; M. Yazid Fathoni; Sahruddin Sahruddin
article cite 0 Year 2023
source: Private Law
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan perkawinan beda agama yang telah dicatatkan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum yang sudah ada, yaitu peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan perkawinan beda agama yang telah dicatatkan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI adalah tidak sah sebab tidak memenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan sebagai kriteria keabsahan perkawinan. Perkawinan beda agama tersebut berakibat kepada (1) status dan kedudukan anak yaitu tidak sah, (2) status agama anak adalah tanggung jawab kedua orang tuanya, (3) ahli waris nonmuslim berhak mendapatkan harta waris yang diberikan melalu wasiat wajibah, (4) harta bersama perkawinan beda agama dibagi berdasarkan persetujuan suami istri, dan (5) putusnya perkawinan beda agama dilakukan dengan mengajukan pembatalan perkawinan melalui pengadilan negeri.


Concepts :
Gender and Women's Rights
Islamic Finance and Communication
Marriage and Family Dynamics
article cite 0 Year 2023 source Private Law
SDGs
Peace, Justice and strong institutions
Citations by Year
YearCount
2023 0