Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 3/Pdt.G/2021/Pn Tentang Keabsahan Peralihan Hak Atas Tanah

Authors : Farah Sahirah; Wiwiek Wahyuningsih; H. Arba Arba
article cite 0 Year 2023
source: Private Law
Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui kekuatan hukum akta dibawah tangan pada perjanjian jual beli atas tanah dengan Sertipikat Hak Milik. Jenis Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah Hukum Normatif. Dengan Metode Pendekatan Konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Analisis Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penafsiran. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kekuatan hukum pada putusan No. 3/Pdt.G/2021/ PN Mtr adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum karena ada keterangan saksi pada persidangan. Majelis hakim memberi ijin/kuasa kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang guna menandatangani Akta Jual Beli/Peralihan hak atas tanah dengan sertipikat hak milik tersebut. Peralihan hak atas tanah tidak terjadi, sementara perjanjiannya tetap sah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sama dengan akta otentik. Sebaiknya setiap perjanjian dibuat oleh dan di hadapan Notaris.


Concepts :
Legal Studies and Policies
Legal and Social Justice Studies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
article cite 0 Year 2023 source Private Law
SDGs
Peace, Justice and strong institutions
Citations by Year
YearCount
2023 0