Implemetasi Hukum Lingkungan Internasional Dalam Hukum Nasional Indonesia

Authors : Diva Pitaloka
article cite 3 Year 2021
source: Journal Kompilasi Hukum
Abstract

Hasil penelitian menyimpulkan dua hal hal, pertama, sistem hukum lingkungan internasional telah mengatur berbagai aspek di bidang lingkungan yaitu aspek perlindungan lingkungan laut, perlindungan atmosfer, perlindungan transportasi laut, dan Di Bidang Transportasi Bahan Beracun Berbahaya. Bidang-bidang tersebut telah meletakkan prinsip-prinsip dasar hukum lingkungan nasioanal yang diterapkan dalam hukum nasional masing-masing Negara anggota. Kedua, implementasi hukum lingkungan internasional ke dalam hukum nasional Indonesia dilakukan dengan mengatur dalam hukum nasional Indonesia antara lain dalam Undang-undang konservasi sumber daya hayati seperti UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Undang-undang tersebut telah mengadopsi berbagai prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional yang ada dalam berbagai perjnjain internasioanal.


Concepts :
Legal Studies and Policies
International Maritime Law Issues
Indonesian Legal and Regulatory Studies
article cite 3 Year 2021 source Journal Kompilasi Hukum
SDGs
Life below water
Citations by Year
YearCount
2021 3