Bentuk Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penghinaan Melalui Media Sosial Pasca Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Authors : Oka Saputra; Pancaningrum R.K.; Amiruddin Amiruddin
article cite 0 Year 2023
source: Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bentuk sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan melalui media sosial pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini bahwa sanksi pidana terhadap pencemaran nama baik/ penghinaan lewat media sosial secara eksplisit diatur dalam ketentuan Pasal 310 dan Pasal 315 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang kualifikasi masa pidana penjaranya mulai dari 9 bulan hingga 1 tahun empat bulan. Lebih lanjut, secara spesifik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik yakni pada Pasal 28 menyatakan bahwa : (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyatakan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.


Concepts :
Legal Studies and Policies
Legal and Social Justice Studies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
article cite 0 Year 2023 source Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)
SDGs
Peace, Justice and strong institutions
Citations by Year
YearCount
2023 0