PENYELESAIAN PERKARA PRAYUDISIAL BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA Jo. PERMA NO 1 TAHUN 1956 DAN SEMA NOMOR 4 TAHUN 1980

Authors : Agung Sukarma; Nanda Ivan Natsir; Lewis Grindulu
article cite 0 Year 2023
source: Parhesia
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mencari, menemukan dan memahami rumusan formulasi hukum yang tepat sebagai pedoman tunggal pada penyelesaian perkara prayudisial serta menjelaskan secara teoritis dan ilmiah mengenai keberlakuan perkara prayudisial. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil Penelitian ini adalah terjadinya perkara prayudisial adalah keniscayaan dan rasional terjadi berdasarkan kekuasaan kehakiman indonesia yang bersifat desentralis. Teknis penyelesaiannya melalui sistem peradilan pidana, navigasi hukum acara untuk diterapkan tidak cukup optimal dan usang pada dinamika sosial modern. Solusi yang dapat dilakukan dengan kondisi kelemahan hukum positif tersebut adalah mendayagunakan peraturan yang relevan dengan mengandalkan interpretasi hukum yang komprehensif untuk penyelesaian perkara prayudisial.


Concepts :
Legal Studies and Policies
Legal and Social Justice Studies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
article cite 0 Year 2023 source Parhesia
SDGs
Peace, Justice and strong institutions
Citations by Year
YearCount
2023 0