Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Penjualan Kosmetik Ilegal Berupa Krim Wajah

Authors : Safira Novayani; Diman Ade Mulada
article cite 0 Year 2023
source: Commerce Law
Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen pemakai kosmetik ilegal yang mengalami kerusakan pada kulit akibat pemakaian, serta untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha/pengedar terhadap kerugian yang dialami konsumen. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Perlindungan konsumen terhadap peredaran kosmetik ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 Tentang Pengawasan Produksi Kosmetika serta Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik. Sedangkan terkait dengan pertanggung jawaban pelaku usaha dapat dimintai pertanggung jawaban baik secara perdata maupun secara pidana.


Concepts :
Agricultural and Environmental Management
Herbal Medicine and Trade Cooperation
Indonesian Legal and Regulatory Studies
article cite 0 Year 2023 source Commerce Law
SDGs
Peace, Justice and strong institutions
Citations by Year
YearCount
2023 0