TANGGUNG GUGAT KEPERDATAAN TERHADAP PENGGUNAAN MEREK MS GLOW SECARA ILEGAL

Authors : A Nurhusna Putri; Aris Munandar
article cite 0 Year 2023
source: Private Law
Abstract

Maraknya penggunaan Merek tanpa izin dengan cara mendompleng atau membonceng Merek yang telah terkenal atau telah memiliki reputasi yang tinggi. Tindakan tersebut disebut sebagai Passing Off, yaitu tindakan yang secara instan mencoba untuk mengambil keuntungan dengan membonceng secara meniru milik pihak lain yang telah memiliki reputasi baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan 3 (tiga) metode pendekatan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian Berkaitan dengan Putusan Tersebut, penulis sepakat dengan putusan hakim, antara lain : Sengketa tersebut atas dasar adanya perbuatan melanggar hukum pada akhirnya mengakibatkan kerugian bagi penggugat baik materil dan inmateril. Ganti kerugian dan / atau penghentian perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek secara tanpa hak tersebut memang sudah sewajarnya dilakukan oleh penggugat. Keputusan majelis hakim untuk memberikan hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS GLOW" adalah tepat. MS GLOW telah mendaftarkan mereknya terlebih dahulu dari pada PS GLOW, yaitu pada tanggal 20 September 2016 tetapi dengan nama MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE bukan MS GLOW saja.


Concepts :
Legal and Social Justice Studies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Legal and Policy Analysis in Indonesia
article cite 0 Year 2023 source Private Law
SDGs
Peace, Justice and strong institutions
Citations by Year
YearCount
2023 0