Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pinjaman Online

Authors : Anita; Putri Raodah; Sudiarto
article cite 0 Year 2023
source: Commerce Law
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan otoritas jasa keuangan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pinjaman online,dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pinjaman online. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian bahwa Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang terintegrasi maupun independent yang memiliki fungsi, tugas dalam mengatur system regulasi melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. Adapun Bentuk perlindungan hukum bagi pinjaman online yang diberikan oleh OJK yaitu untuk menghentikan kegiatan usaha apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian.


Concepts :
Legal Studies and Policies
Legal and Social Justice Studies
Islamic Finance and Communication
article cite 0 Year 2023 source Commerce Law
Citations by Year
YearCount
2023 0