Abstract
Kegiatan Penyuluhan hukum mengenai “PENTINGNYA PENDAFTARAN TANAH HAK MILIK ADAT UNTUK KEPASTIAN HUKUM” dilaksanakan di Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat Pada hari Kamis, 14 September 2023. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah metode ceramah dan diskusi. Manfaat kegiatan penyuluhan hukum ini diharapakan dapat membantu pemerintah (Badan Pertanahan Nasional) dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat berkaitan dengan Pentingnya Pendaftaran Tanah Hak Milik Adat Untuk Kepastian Hukum .. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Para peserta penyuluhan hukum mengikuti kegiatan dengan rasa antusiasme yang tinggi, karena materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh pemateri sangat dirasakan bermanfaat sekali oleh masyarakat Desa Telagawaru, sebab materi yang di sampaikan mengenai tanah bekas hak milik bekas adat dan proses pendaftaran tanah bekas hak milik adat,.Sehingga dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat memberikan pencerahan (wawasan) kepada masayarakat.
Concepts :
Citations by Year
| Year | Count |
|---|---|
| 2024 | 0 |